Selasa, 10 Juli 2012

Pendidikan Kewarganegaraan


 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata-kata yaitu negara, bangsa, warga negara, hak dan kewajiban yang dimiliki setiap warga negara. Sedangkan terkadang dari kita ada yang tahu dan ada pula yang lupa bahkan tidak tahu sama sekali mengenai arti atau maksud dari kata-kata tersebut.
Maka dari itu kami akan menjelaskan maksud dari hal diatas tersebut dalam makalah kami. Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yang akan dibahas yaitu :
A.    Pengertian atau definisi dari bangsa, negara, warga negara, hak dan kewajiban
B.     Konsep sebagai warga negara
C.     Hak dan kewajiban warga negara
Dengan cara mencari buku-buku yang sesuai dan berkenaan dengan pembahasan makalah kami, dan informasi-informasi lainnya yang menunjang isi makalah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bangsa, Negara, Warga Negara, Hak, dan Kewajiban
Untuk mengetahui hak dan kewajiban suatu warga negara maka perlu mengenal istilah-istilah yang menurut kami berhubungan dengannya, disini akan kami beri penjelasan terlebih dahulu tentang arti bangsa, negara, warga negara, hak dan kewajiban secara umum. Pertama bangsa, bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan negara adalah satu perserikatan dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia  yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut[1].
Di dalam pengertian negara diatas disebutkan bahwa negara terdiri dari sekolompok orang, nah orang-orang tersebutlah yang disebut warga negara. Maka pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga dari negara itu, jadi setiap warga negara itu mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan pengertian hak dan kewajiban yaitu: Hak adalah kekuasaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya)[2]. Dan kewajiban ialah sebuah keharusan atau sesuatu yang harus dilaksanakan[3].
B.     Konsep Warga Negara
Kita sudah tahu pengertian warga negara secara umum. Maka perlu diketahui untuk menjadi warga negara itu harus mempunyai konsep sebagai warga negara tersebut. Sekarang pembahasan di sini ialah konsep sebagai warga negara Indonesia. Sebelum mengetahui konsep tersebut, maka perlu diketahui bahwa konteks warga negara itu menurut Indonesia ialah sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang di dalam situ dinyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara[4], atau bangsa Indonesia dan bangsa lain yang bangsa lain tersebut mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara RI[5]. Adapun konsep-konsep sebagai warga negara itu ialah mempunyai asas kewarganegaraan, unsur-unsur yang menetukan kewarganegaraan, dan tidak kalah penting yaitu cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
1.      Asas Kewaganegaraan
Seseorang atau lebih yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang atau lebih. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yang juga mempunyai dua asas yaitu tempat kelahiran(ius soli) dan keturunan(ius sanguinis). Dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan, sedangkan dari sisi ini dikenal pula asas kesatuan hukum asas persamaan derajat.
a.      Dari Sisi Kelahiran
Pada umumnya,penentuan kewarganegaraan berdasarkan ini dari dua asas yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah,  atau daerah dan sanguinis berasal dari kata sanguins yang berarti darah. Maka dengan demikian, ius soli berarti pedoman berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
Pada awalnya asas kewarganegaraan hanya satu yaitu ius soli saja. Hal ini di dasarkan pada anggapan bahwa seorang lahir disuatu wilayah Negara, maka otomatis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi semakin tingginya mobilitas manusia, diperlukanl;ah suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan asas lain berdasarkan empiric bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu mereka (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka anak hanya berhak akan status kewarganegaraan ibunya, sementara tidak berhak atas kewarganegaraa bapaknya. Atas itulah, maka ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memilki status kewarganegaraan bapaknya.
b.      Dari Sisi Perkawinan
Selain dari sisi kelahiran bisa dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasan sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Dalam kehidupan masyarakat, suami-isteri ataupun keluarga yang baik haruslah mencerminkan adanya kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan hal tersebut maka semuanya harus harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Sedangkan asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan, dengan kata lain mereka tetap memiliki status kewarganegaraan masing-masing meskipun sudah ada ikatan perkawinan. Maka asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang menginginkan status kewarganegaraan dalam sebuah negara lalu ia menikahi seseorang dalam negeri tersebut lalu setelah ia mendapatkan status negeri tersebut lalu ia menceraikan orang yang sudah mereka nikahi tadi. Untuk menghindari hukum semacam ini, banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraannya[6].
2.      Unsur-unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
Unsur-unsur tersebut yaitu:
a.      Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya apabila seorang itu dilahirkan oleh orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia maka dia pun berkewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya disebabkan keturunan.
Prinsip ini berlaku sejak dulu, contoh dalam sistem kesukuan, di mana anak dari anggota suatu suku lahir dengan sendirinya dia menjaadi anggota seku tersebut. Prinsip ini sekarang berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan juga Indonesia.
b.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah kelahiran seseorang dapat menentukan kewarganegaraannya. Misalnya, kalau orang dilahirkan dalam daerah hukum Indonesia maka ia menjadi warga Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatic dan anggota tentara asing dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi Jepang, prinsip ius soli tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orangtuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak diakui sebagai warga negara Jepang.
c.       Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis dan prinsip ius soli, orang juga  bisa memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewargabegaraan ini di berbagai negara sedikit berlainan, menurut kebutuhan kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganeagraan ini ada yang aktif dan pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
3.      Karakteristik Warga Yang Demokratis
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat, yaitu :
a.       Mempunyai Rasa Hormat Dan Tanggung Jawab
b.      Bersikap Kritis
c.       Dapat Membuka Diskusi Dan Dialog
d.      Bersikap Terbuka
e.       Bersikap Raional
f.       Beersikap Adil
g.      Bersikap Jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang democrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
a.       Memiliki Kemandirian
b.      Memiliki tanggung jaawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya di lingkungan masyarakat yang kecil seperti RT, RW, Desa dan seterusnya, serta sekolah dan perguruan tinggi.
c.       Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi.
d.      Berpartisipasi dalam urusan kemsyarakatn denagn pikiran.
e.       Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat[7].

4.      Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu:
a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkannya permohonan
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena perkawinan
f.       Karena turut ayah dan ibu serta
g.      Karena pernyataan
Adapun untuk memperoleh sttus kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut (berdasarkan Undang-undang No. 62/1958):
a.       Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karean kelahiran adalah akta kelahiran.
b.      Surat bukti kewarganegaraan karena pengangkatan yaitu Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67/1958, sesuai Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/2/25, butir 6, tanggal Januari 1959.
c.       Surat bukti kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang pemohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
d.      Surat bukti pewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
e.       Surat bukti kewarganegaraan yang memperolehnya dengan pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 september 1958 tentang Memperoleh/Kehilangan Kewarganegaraan RI dengan Pernyataan[8].
C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Diantara hak-hak warga negara yaitu:
a.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengeanai kedua hal ini.
b.      Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam Undang-undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak[9].
c.       Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Pasal ini menerangkan bahwa negara bersifat demokratis.
d.        Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Negara berdasar asas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebsan memeluk agama ini adalah hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi kemanusiaan. Hak kebebasan gama bukanlah pmberian negara atau golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan.
e.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sitem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta[10].
f.       Hak Mendapatkan Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia yang tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk malsud itu UUD mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggrakan satu system pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang (pasal 31 ayat (2) ).
g.      Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 menyatakan:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang hidup banyak orang dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarmya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirina serta dengan menjaga keseimbangan kemajaun dan kesatuan ekonomi nasional[11].
Sedangkan pasal 34 menyatakan:
1.      Fakir miskin anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.      Negara yang mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia
3.      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN:
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berhubungan dengan istilah-istilah seperti bangsa, negara, dan warga negara. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan negara adalah satu perserikatan dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia  yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Adapun konsep-konsep sebagai warga negara itu ialah mempunyai asas kewarganegaraan, unsur-unsur yang menetukan kewarganegaraan, dan tidak kalah penting yaitu cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Hak dan kewajiban sebagai warga negara yaitu:
1.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
2.      Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
3.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
4.      Kemerdekaan Memeluk Agama
5.      Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
6.      Hak Mendapatkan Pengajaran
7.      Kesejahteraan Sosial


DAFTAR PUSTAKA


Achmad Roestandi, SH dkk, Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi,                                           (Bandung:CV. Armico, 1998).
Drs. S. Sumarsono , MBA dkk,  Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta:PT                                   Pustaka Utama, 2005).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-1.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-2.
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic                                            Education), (Jakarta: Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah).
UUD RI yang sudah di amandemen, (Surabaya:Apollo).


[1] Drs. S. Sumarsono , MBA dkk,  Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta:PT Pustaka Utama, 2005), h. 8
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-1, h. 334
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-2, h. 1006
[4] UUD RI yang sudah di amandemen, (Surabaya:Apollo), h. 19
[5] Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Jakarta: Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah), h. 74
[6]Ibid, 76
[7] Ibid, 79
[8] Ibid, 83
[9] Achmad Roestandi, SH dkk, Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi, (Bandung:CV. Armico, 1998), 117
[10]Drs. S. Sumarsono , MBA dkk,  Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta:PT Pustaka Utama, 2005), 18
[11] UUD RI yang sudah di amandemen, (Surabaya:Apollo), h. 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar