HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata-kata yaitu negara,
bangsa, warga negara, hak dan kewajiban yang dimiliki setiap warga negara.
Sedangkan terkadang dari kita ada yang tahu dan ada pula yang lupa bahkan tidak
tahu sama sekali mengenai arti atau maksud dari kata-kata tersebut.
Maka dari itu kami akan menjelaskan maksud dari hal diatas tersebut
dalam makalah kami. Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yang akan dibahas
yaitu :
A.
Pengertian
atau definisi dari bangsa, negara, warga negara, hak dan kewajiban
B.
Konsep
sebagai warga negara
C.
Hak
dan kewajiban warga negara
Dengan cara mencari buku-buku yang sesuai dan berkenaan dengan
pembahasan makalah kami, dan informasi-informasi lainnya yang menunjang isi
makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bangsa, Negara, Warga Negara, Hak, dan Kewajiban
Untuk
mengetahui hak dan kewajiban suatu warga negara maka perlu mengenal
istilah-istilah yang menurut kami berhubungan dengannya, disini akan kami beri
penjelasan terlebih dahulu tentang arti bangsa, negara, warga negara, hak dan
kewajiban secara umum. Pertama bangsa, bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Sedangkan negara adalah satu perserikatan dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut[1].
Di
dalam pengertian negara diatas disebutkan bahwa negara terdiri dari sekolompok
orang, nah orang-orang tersebutlah yang disebut warga negara. Maka pengertian
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai hak dan kewajiban
penuh sebagai seorang warga dari negara itu, jadi setiap warga negara itu
mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan pengertian hak dan
kewajiban yaitu: Hak adalah kekuasaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya)[2]. Dan
kewajiban ialah sebuah keharusan atau sesuatu yang harus dilaksanakan[3].
B.
Konsep Warga Negara
Kita
sudah tahu pengertian warga negara secara umum. Maka perlu diketahui untuk
menjadi warga negara itu harus mempunyai konsep sebagai warga negara tersebut.
Sekarang pembahasan di sini ialah konsep sebagai warga negara Indonesia. Sebelum
mengetahui konsep tersebut, maka perlu diketahui bahwa konteks warga negara itu
menurut Indonesia ialah sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang di dalam situ
dinyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara[4],
atau bangsa Indonesia dan bangsa lain yang bangsa lain tersebut mengakui
Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara RI[5].
Adapun konsep-konsep sebagai warga negara itu ialah mempunyai asas
kewarganegaraan, unsur-unsur yang menetukan kewarganegaraan, dan tidak kalah
penting yaitu cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
1.
Asas Kewaganegaraan
Seseorang atau lebih yang diakui sebagai warga negara dalam suatu
negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara
tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status
kewarganegaraan seseorang atau lebih. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan
ini, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaran berdasarkan
kelahiran, yang juga mempunyai dua asas yaitu tempat kelahiran(ius soli)
dan keturunan(ius sanguinis). Dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan,
sedangkan dari sisi ini dikenal pula asas kesatuan hukum asas persamaan
derajat.
a.
Dari Sisi Kelahiran
Pada umumnya,penentuan kewarganegaraan berdasarkan ini dari dua
asas yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal
dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman, Soli
berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah dan sanguinis berasal dari
kata sanguins yang berarti darah. Maka dengan demikian, ius soli
berarti pedoman berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius
sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
Pada awalnya asas kewarganegaraan hanya satu yaitu ius soli
saja. Hal ini di dasarkan pada anggapan bahwa seorang lahir disuatu wilayah
Negara, maka otomatis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi semakin
tingginya mobilitas manusia, diperlukanl;ah suatu asas lain yang tidak hanya
berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan asas lain
berdasarkan empiric bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan
berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan
anak di tempat salah satu mereka (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap
menganut asas ius soli, maka anak hanya berhak akan status
kewarganegaraan ibunya, sementara tidak berhak atas kewarganegaraa bapaknya.
Atas itulah, maka ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat
memilki status kewarganegaraan bapaknya.
b.
Dari Sisi Perkawinan
Selain dari sisi kelahiran bisa dari sisi perkawinan yang mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum
berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang meniscayakan suasan sejahtera, sehat dan tidak terpecah.
Dalam kehidupan masyarakat, suami-isteri ataupun keluarga yang baik haruslah
mencerminkan adanya kesatuan yang bulat.
Untuk merealisasikan hal tersebut maka semuanya harus harus tunduk
pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan
kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut, meniscayakan adanya
kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang
dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Sedangkan asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan, dengan kata lain
mereka tetap memiliki status kewarganegaraan masing-masing meskipun sudah ada
ikatan perkawinan. Maka asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan
hukum. Misalnya, seseorang menginginkan status kewarganegaraan dalam sebuah
negara lalu ia menikahi seseorang dalam negeri tersebut lalu setelah ia
mendapatkan status negeri tersebut lalu ia menceraikan orang yang sudah mereka
nikahi tadi. Untuk menghindari hukum semacam ini, banyak negara yang
menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraannya[6].
2.
Unsur-unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
Unsur-unsur tersebut yaitu:
a.
Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua menentukan kewarganegaraan
seseorang, artinya apabila seorang itu dilahirkan oleh orang tua yang berkewarganegaraan
Indonesia maka dia pun berkewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya
disebabkan keturunan.
Prinsip ini berlaku sejak dulu, contoh dalam sistem kesukuan, di
mana anak dari anggota suatu suku lahir dengan sendirinya dia menjaadi anggota
seku tersebut. Prinsip ini sekarang berlaku diantaranya di Inggris, Amerika,
Perancis, Jepang dan juga Indonesia.
b.
Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah kelahiran seseorang dapat menentukan kewarganegaraannya.
Misalnya, kalau orang dilahirkan dalam daerah hukum Indonesia maka ia menjadi
warga Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatic dan anggota
tentara asing dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius
sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris,
Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi Jepang, prinsip ius soli tidak
berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orangtuanya
berkebangsaan Jepang, ia tidak diakui sebagai warga negara Jepang.
c.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis dan
prinsip ius soli, orang juga bisa
memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Syarat-syarat dan prosedur pewargabegaraan ini di berbagai negara sedikit
berlainan, menurut kebutuhan kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganeagraan ini ada yang aktif dan pasif. Dalam
pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk
memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh
suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara,
maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut.
3. Karakteristik
Warga Yang Demokratis
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan
berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat, yaitu :
a. Mempunyai Rasa Hormat Dan Tanggung Jawab
b. Bersikap Kritis
c. Dapat Membuka Diskusi Dan Dialog
d. Bersikap Terbuka
e. Bersikap Raional
f. Beersikap Adil
g. Bersikap Jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang democrat tersebut,
merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara.
Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai
berikut:
a. Memiliki Kemandirian
b. Memiliki tanggung jaawab pribadi,
politik dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya di lingkungan masyarakat
yang kecil seperti RT, RW, Desa dan seterusnya, serta sekolah dan perguruan
tinggi.
c. Menghargai martabat manusia dan
kehormatan pribadi.
d. Berpartisipasi dalam urusan
kemsyarakatn denagn pikiran.
e. Mendorong berfungsinya demokrasi
konstitusional yang sehat[7].
4.
Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh
cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu:
a.
Karena
kelahiran
b.
Karena
pengangkatan
c.
Karena
dikabulkannya permohonan
d.
Karena
pewarganegaraan
e.
Karena
perkawinan
f.
Karena
turut ayah dan ibu serta
g.
Karena
pernyataan
Adapun untuk memperoleh sttus kewarganegaraan Indonesia diperlukan
bukti-bukti sebagai berikut (berdasarkan Undang-undang No. 62/1958):
a.
Surat
bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
karean kelahiran adalah akta kelahiran.
b.
Surat
bukti kewarganegaraan karena pengangkatan yaitu Kutipan Pernyataan Sah Buku
Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67/1958,
sesuai Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/2/25, butir 6, tanggal Januari
1959.
c.
Surat
bukti kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan
Keputusan Presiden tentang pemohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan
janji setia).
d.
Surat
bukti pewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah Petikan Keputusan Presiden
tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat
sumpah dan janji setia.
e.
Surat
bukti kewarganegaraan yang memperolehnya dengan pernyataan adalah sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30
september 1958 tentang Memperoleh/Kehilangan Kewarganegaraan RI dengan
Pernyataan[8].
C.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Diantara hak-hak warga negara yaitu:
a.
Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan
tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengeanai kedua
hal ini.
b.
Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini
memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam
Undang-undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan
Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Perbankan, dan sebagainya. Yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga
negara memperoleh penghidupan yang layak[9].
c.
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis,
dan sebagainya. Pasal ini menerangkan bahwa negara bersifat demokratis.
d.
Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Negara berdasar asas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa
ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Kebebsan memeluk agama ini adalah hak yang paling asasi di
antara hak-hak asasi kemanusiaan. Hak kebebasan gama bukanlah pmberian negara
atau golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan.
e.
Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap
warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sitem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta[10].
f.
Hak Mendapatkan Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia yang tercermin dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia antara
lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada pasal 31 ayat (1)
menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk
malsud itu UUD mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggrakan satu
system pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang (pasal 31 ayat (2)
).
g.
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 menyatakan:
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang hidup banyak
orang dikuasai oleh negara.
3.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarmya kemakmuran rakyat
4.
Perekonomian
nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirina serta
dengan menjaga keseimbangan kemajaun dan kesatuan ekonomi nasional[11].
Sedangkan pasal 34 menyatakan:
1.
Fakir
miskin anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.
Negara
yang mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia
3.
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN:
Hak dan kewajiban sebagai warga negara berhubungan dengan
istilah-istilah seperti bangsa, negara, dan warga negara. Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan negara adalah satu perserikatan dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Warga negara adalah penduduk sebuah negara
atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang
mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Adapun
konsep-konsep sebagai warga negara itu ialah mempunyai asas kewarganegaraan,
unsur-unsur yang menetukan kewarganegaraan, dan tidak kalah penting yaitu cara
dan bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Hak
dan kewajiban sebagai warga negara yaitu:
1.
Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
2.
Hak
Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
3.
Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
4.
Kemerdekaan
Memeluk Agama
5.
Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara
6.
Hak
Mendapatkan Pengajaran
7.
Kesejahteraan
Sosial
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Roestandi, SH dkk, Pendidikan
Pancasila Perguruan Tinggi, (Bandung:CV.
Armico, 1998).
Drs. S. Sumarsono , MBA dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta:PT
Pustaka Utama, 2005).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-1.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-2.
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA,
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Jakarta: Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah).
UUD RI yang sudah di amandemen,
(Surabaya:Apollo).
[1]
Drs. S. Sumarsono , MBA dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, (Jakarta:PT Pustaka Utama, 2005), h. 8
[2]
Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-1, h. 334
[3]
Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-2, h. 1006
[4]
UUD RI yang sudah di amandemen, (Surabaya:Apollo), h. 19
[5]
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education), (Jakarta: Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah), h. 74
[6]Ibid,
76
[7]
Ibid, 79
[8]
Ibid, 83
[9]
Achmad Roestandi, SH dkk, Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi,
(Bandung:CV. Armico, 1998), 117
[10]Drs.
S. Sumarsono , MBA dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, (Jakarta:PT Pustaka Utama, 2005), 18
[11]
UUD RI yang sudah di amandemen, (Surabaya:Apollo), h. 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar